bolsas femininas

Lencana Facebook


Sabtu, 28 April 2012

PEMBAGIAN HADITS DHA’IF DILIHAT DARI SEGI TERPUTUSNYA SANAD


PEMBAGIAN HADITS DHA’IF DILIHAT DARI SEGI TERPUTUSNYA SANAD

I.              PENDAHULUAN
       Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Berdasarkan sistematika pembagiannya, hadits dapat dilihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah dilihat dari segi  kualitasnya.
       Dilihat dari segi kualitasnya, hadits dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu hadits shahih, hadits hasan, hadits dha’if. Hadits dha’if dapat didefinisikan sebagai hadits yang kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. Jika suatu hadits kehilangan dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak dhabith, atau terdapat kejanggalan dalam matannya,maka hadits tersebut dinyatakan sebagai hadits dha’if yang sangat lemah.
        Berdasarkan sistematika pembagiaannya, hadits dha’if dapat dilihat dari segi terputusnya sanad dan dari segi selain terputusnaya sanad. Dalam makaalah in penulis hanya akna membahas pembagian hadits dha’if dari segi terputusnya sanad.  

II.           RUMUSAN MASALAH
A.    Apa saja klasifikasi hadits Dha’if?
B.     Bagaimana Otoritasnya dalam bidang hukum?

III.        PEMBAHASAN
A.  Klasifikasi hadits  dha’ifdibagi menjadi dua , yaitu:
1.    Macam-macam hadits dha’if berdasarkan kecacatan rawinya
a.     Hadits maudlu’
1)   Pengertian Hadits maudlu’

هو المختلع المصنوع المنسوب الى رسول الله صلى الله عليه وسلم زورا وبهتانا سواء كان ذلك عمدا ام خطأ.

       Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seseorang( pendusta), yang cipataan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW, secara palsui dan dusta, baik hal itu disengaja ataupun tidak.”
       Yang dikatakn Rawi yang berdusta kepada Rasulullah ialah mereka yang pernah berdusta dalam membuat hadits walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima biar mereka telah taubat sekalipun. Berlainan halnya dengan periwayatan orang yang pernah bersaksi palsu, jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka dapat diterima.[1]

2)   Ciri-ciri hadits maudlu’
       Sebagaimana para ulama menciptakan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan untuk mengetahui shahih, hasan atau gahibnya suatu hadits,mereka juga menentukan ciri-ciri untuk mengetahui kemaudlu’an suatu hadits. Mereka menetukan cirri-ciri yang terdapat pada sanad dan matan hadits.
a)    Ciri-ciri yang terdapat pada sanad:
·      Pengakuan dari sipembuat sendiri.
·      Qarimah-qarimah yang memeprkuat adanya pengakuan membuat hadis maudlu’.
·      Qarinah-qarinah yang berpautan dengantingkah lakunya.

b)   Ciri-ciri yang terdapat pada matan
       Dari segi matan bisa ditinjau dari segi makna dan lafal. Dari segi makna, maka makna hadits itu bertentangan dengan: Al-Qur’an, dengan hadits mutawatir, dengan ijma’ dan dengan logika yang sehat. Dari segi lafalnya yaitu, bila susunan kalimatnya tidak baik serta tidak fasih. Termasuk dalam hal ini ialah susunan kalimat yang sebenarnya, tetapi isi-isinya berlebihan.[2]
b.    Hadits Mu’allal
1)   Pengertian hadits Mu’allal
       Yang dimaksud hadits muallal ialah
هو ما اطلع فيه بعدالبحس والتبع على وهم وقع لرواته من وصل منقطع او ادخال حديث فى حديث او نحو ذلك
”Suatu hadits yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, nampak adanya salah sangaka dari rawinya, dengan mewasalkan (menganggap, bersmabung suatu sanad) hadits yang munqathi’(terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain atu yang semisal dengan itu  
Hadits muallal ialah hadits yang perawinya cacat karena al wahm(b anyaknya dugaan atau sangkaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.[3]
Ada juga yang mendefinisikan hadits Muallal adalah Hdaits yang terdapatbillah didalamnya, meskipun secara lahiriah terbebas darinya. Dalam hadits mullal, illah yang terjadi, terkadang ada pada sanad, padsa matan,  dan terkadang ada pula pada keduanya. Karena yang sering terjadi adalah illah pada sanad, maka hadits muallal dikategoprikan sebagai hadits dha’if  dari segi terputusnay sanad.
2.    Macam-macam hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi.
a.       Hadits Muallaq
Pengertian hadits Muallaq
هو الذى يسقط من اول سنده  راو فآكثر

Hadits yang gugur rawinya lebih dari awal sanad. Keguguran sanad pada hadits muallaq tersebut dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad pada selain sahabat.”[4]
Hadits Muallaq yang dibuang seluruh sanadnya ialah apabila seorang iama hadits secara langsung mengatakan: ” Rasullullah Saw bersabada begini... atau ia langsung mengutarakan maknul hadits tanpa menyebut nama nabi Muhammad  Saw.
b.      Hadits Mudallas
       Hadits mudhallas  secara bahasa kata mudhalas bersal dari kata tadlis yang berarti menyembunyika cacat barang yang dijual dari si pembeli. Dalam ilmu hadits diartikan  sebagai disembunyikannya cacta dalam sanad dan menanmpakkan lahirnaya seperti  baik. Sedangkan menurut istilah hadits mudalllas yang sanadnya ada yang digugurkan atau disifatkan dengan sifat-sifat yang belum dikenaldenan maksud  untuk menimbulkan kesan bahwa hadits tersebut lebih abik nilai sanadnya dari sebenarnya.[5]
     Hadits mudallas adalah
ما روى على وجه يو هم انه لا عيب فيه
hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa Hadits itu tiada bernoda.”
Rawi yang terbuat cara demikian, disebut mudhallis, hadits yang diriwayatkan oleh mudhalis disebut mudhallas.
Macam Tad-lis.
a)        Tad-lis isnad
        Tadlis isnad yaitu :

ان يزور الراوي عمن عاصره مالم يسمعه منه موهما سماعه قاعلا: قال فلان او عن فلان ونحوه, وربما لم يسقط شيخه او اسقط غيره ضعيفا او صغيرا تحسينا للحديث.

bila seorang rawi meriwayatkan  suatu hadits dariorang yang pernahketemu denagan dia, tapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits daripadanya, agar Rawi tersebut mendengar dari rawi yang digugurkan ,ia menggunakan lafadz  menyamapikan hadits dengan. ’an fulanin (dari  si Fulan) atau  ana fulanan ya qulu (bahwa sifulan berkata).”
        Dari definisi diatas yang dimaksud dengan tadlis isnad adalah bahwa misalnya ada seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits adari A. Sedangkan A mendapatkan hadits tersebut dari B. Perawi tersebut meriwayatkan  hadits tesebut kepada oarang lain dengan mengatakan bahawa ia mendapatkanya dari B, yang berarti dia menggugurkan perawi A. Perawi itu melakukan hal tersebut karena ia ingin memperindah kualitas haditsnya, yakni ia meratakan sanadnya seoalh-olah ia bertemu langsung fdengan perawiperawi tsiqot.
b)   Tad-lis Syu-yukh
        Tadlis syu-yukh yaitu :  

ان يسمى شيخه او يكنيه او ينسبه او يصفه بما لايعرف

”Seorang perawi member nama, gelar, nisbah,, atau sifat kepada gurunya dengan sesuatu nama atau gelar yang tidak dikenal”

        Apabila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya adri seorang guru dengan menyebutkan nama quniahnya, nama keturunannya atau mensifati gurunya dengan sifat-sifat yang belum dikenal oleh orang banyak.
        Seorang perawi memberi nama, gelar, nisbah, atau sifat kepaa gurunya dengan sesuatu nama tau gelar yang tidak dikenal.[6]
Yakni perawi hadits dalam menyampaikan sanad hadits yang diriwayatkannya, menyebut naa syekhnya dengan gelaran atau sebutan-sebutan lainnya yang tidak dikenal sebagaiman populernya.
c)    Tadlis Taswiyah
        Tadlis taswiyah yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits dari gurunya, yang tsiqah, yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yan lemah, dan guru yang lemah ini menerima dari seorang guru yang tsiqah tetapi nsi mudhalis tersebut meriwayatkannya tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.[7]

B.  Otoritas dalam bidang hukum
Ada dua pendapat tentang otoritas haditsbdha’if sebagai sumber hukum yaitu :
1.    Hadits dha’if tidak boleh diamalkan atau dijadikan hujah baik dalam masalah yang berhubungan dengan hukum maupun keutamaan amal. Ini merupakan opendapat imam Bukhari, muslim, Ibnu Hazn, dan abu Bakar Ibnu Arrabi.
2.    Hadits Dha’if boleh dijadikan hujah dalam masalah keutamaan amal dengan syarat:
a)    Perawi yang meriwayatkan hadits tersebut tidak terlalyu lemah.
b)   Masalah yang dikemukakan dalam hadits tersebut mempunyai dasar pokok dalam Al-qur’an da hadits shahih.
c)    Tidak bertentangan dengandalil yang lebih kuat.

Sedangakn mengenai otoritas hadits mudhallas ada bebrapa pendapat lain yaitu:
a)    Perawi yang pernah melakukan tadlis walaupun hanya sekali, maka haditsnya ditolak dan tidak dapat dijadiak sebagaia hujah.
b)   Ada juga yang menerima dan menjadiakan hadits mudhallas sebagia hujah yaitu mereka yang menerima hadits mursall. Sebab menurut pandangan mereka tadlis sama dengan irsal.
c)    Kelompok yang menolak hadits, yang terda[at tadlis padanya daan meneriam ahdits yang diriwayatkan perawi yang pernah melakukan tadlis, asalkan pada hadits tersebut, tidak taetrdapat tadlis dan syara-syarat Qabul, lainnya terpenuhi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ hadits.

       Hukum hadits mudhallas
       Sebagaimana diterangkan di muka bahwa notif membuat tadlis itu ialah karena terdorong oleh sesuatu maksud jahat untuk menuupi cacat gurunya atau menutupi kelemahan suatu hadits. Boleh jadi kalau yang mebuat tadlis itu orang tsiqah tentu buksan bermaksud untuk sejahat itu.[8]

IV.        KESIMPULAN
A.  Hadits maudlu’ adalah  “Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seseorang( pendusta), yang cipataan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW, secara palsui dan dusta, baik hal itu disengaja ataupun tidak.”
B.  Hadits muallal ialah hadits yang perawinya cacat karena al wahm(banyaknya dugaan atau sangkaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.
Ada juga yang mendefinisikan hadits Muallal adalah Hadits  yang terdapatbillah didalamnya, meskipun secara lahiriah terbebas darinya. Dalam hadits mullal, illah yang terjadi, terkadang ada pada sanad, padsa matan,  dan terkadang ada pula pada keduanya. Karena yang sering terjadi adalah illah pada sanad, maka hadits muallal dikategoprikan sebagai hadits dha’if  dari segi terputusnya sanad.
C.  Hadits Muallaq ”Hadits yang gugur rawinya lebih dari awal sanad. Keguguran sanad pada hadits muallaq tersebut dapat terjadi pada sanad yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad pada selain sahabat.”
D.  Hadits mudhallas hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa adits itu tiada bernoda.

V.           PENUTUP
       Demikianlah makalah ini kami buat apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makala semata-mata karena kekurangan penulis karena sesungguhnya kesempurnaan itu hany amilik Allah SWT. Untuk itu kami meminta kritik dan saran agar makalah kami kedepannya menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang mebacanya. Aminn.......


DAFTAR PUSTAKA

Ismail, M. Syuhudi, 1991, Pengantar Ilmu hadits,Bandung: Angkasa
Rahman, Fathur,  1991, Ikhtisa Musthalahu’l Hadits, Bandung: PT Al Ma’Arif
Yuslem, Nawir, , 1998, Ulumul Hadits, Jakarta: Mutiara Sumber Widya
 


[1]. Drs. Father Rahman, Ikhtishar Musthalahu’l Hadits,, ( Bandung: PT Al Ma’Arif,1991), hlm. 143
[2]. Ibid, hlm 143-144
[3]. Nawir Yuslem,MA, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1998, hlm.260
[4].op.cit , hlm177
[5] . M. Syuhudi ismail, Pengantar Ilmu hadits,(Bandung: Angkasa, 1991). Hlm .171
[6]  Drs. Fathur Rahman, Ikhtisa Musthalahu’l Hadits,(Bandung: PT Al Ma’Arif,1991).hlm.187-188
[7]  Ibid, hlm. 189
[8] Ibid, hlm. 188

By emil salim with No comments

0 komentar:

Posting Komentar