PEMBAGIAN HADITS DHA’IF
DILIHAT DARI SEGI TERPUTUSNYA SANAD
I.
PENDAHULUAN
Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua
setelah Al-Qur’an. Berdasarkan sistematika pembagiannya, hadits dapat dilihat
dari berbagai aspek, salah satunya adalah dilihat dari segi kualitasnya.
Dilihat dari segi kualitasnya, hadits dapat
dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu hadits shahih, hadits hasan, hadits
dha’if. Hadits dha’if dapat didefinisikan sebagai hadits yang kehilangan salah
satu syarat dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan. Jika suatu
hadits kehilangan dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil, tidak
dhabith, atau terdapat kejanggalan dalam matannya,maka hadits tersebut
dinyatakan sebagai hadits dha’if yang sangat lemah.
Berdasarkan sistematika pembagiaannya,
hadits dha’if dapat dilihat dari segi terputusnya sanad dan dari segi selain
terputusnaya sanad. Dalam makaalah in penulis hanya akna membahas pembagian
hadits dha’if dari segi terputusnya sanad.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa saja klasifikasi hadits Dha’if?
B.
Bagaimana Otoritasnya dalam bidang hukum?
III.
PEMBAHASAN
A.
Klasifikasi hadits
dha’ifdibagi menjadi dua , yaitu:
1.
Macam-macam hadits dha’if berdasarkan kecacatan
rawinya
a.
Hadits
maudlu’
1)
Pengertian Hadits maudlu’
هو المختلع المصنوع المنسوب الى رسول الله صلى
الله عليه وسلم زورا وبهتانا سواء كان ذلك عمدا ام خطأ.
“Hadits yang dicipta serta dibuat
oleh seseorang( pendusta), yang cipataan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW,
secara palsui dan dusta, baik hal itu disengaja ataupun tidak.”
Yang
dikatakn Rawi yang berdusta kepada Rasulullah ialah mereka yang pernah berdusta
dalam membuat hadits walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima biar
mereka telah taubat sekalipun. Berlainan halnya dengan periwayatan orang yang
pernah bersaksi palsu, jika ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka
dapat diterima.[1]
2)
Ciri-ciri hadits maudlu’
Sebagaimana
para ulama menciptakan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan untuk mengetahui
shahih, hasan atau gahibnya suatu hadits,mereka juga menentukan ciri-ciri untuk
mengetahui kemaudlu’an suatu hadits. Mereka menetukan
cirri-ciri yang terdapat pada sanad dan matan hadits.
a)
Ciri-ciri yang terdapat pada sanad:
· Pengakuan dari sipembuat
sendiri.
· Qarimah-qarimah yang
memeprkuat adanya pengakuan membuat hadis maudlu’.
· Qarinah-qarinah yang
berpautan dengantingkah lakunya.
b)
Ciri-ciri yang terdapat pada matan
Dari segi matan bisa ditinjau dari segi
makna dan lafal. Dari segi makna, maka makna hadits itu bertentangan dengan:
Al-Qur’an, dengan hadits mutawatir, dengan ijma’ dan dengan logika yang sehat.
Dari segi lafalnya yaitu, bila susunan kalimatnya tidak baik serta tidak fasih.
Termasuk dalam hal ini ialah susunan kalimat yang sebenarnya, tetapi isi-isinya
berlebihan.[2]
b.
Hadits Mu’allal
1)
Pengertian hadits Mu’allal
Yang dimaksud hadits muallal ialah
هو ما اطلع فيه بعدالبحس
والتبع على وهم وقع لرواته من وصل منقطع او ادخال حديث فى حديث او نحو ذلك
”Suatu hadits yang setelah
diadakan penelitian dan penyelidikan, nampak adanya salah sangaka dari rawinya,
dengan mewasalkan
(menganggap, bersmabung suatu sanad) hadits yang munqathi’(terputus) atau
memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain atu yang semisal dengan
itu
Hadits muallal ialah
hadits yang perawinya cacat karena al wahm(b anyaknya dugaan atau sangkaan yang
tidak mempunyai landasan yang kuat.[3]
Ada juga yang
mendefinisikan hadits Muallal adalah Hdaits yang terdapatbillah didalamnya,
meskipun secara lahiriah terbebas darinya. Dalam hadits mullal, illah yang
terjadi, terkadang ada pada sanad, padsa matan,
dan terkadang ada pula pada keduanya. Karena yang sering terjadi adalah
illah pada sanad, maka hadits muallal dikategoprikan sebagai hadits dha’if dari segi terputusnay sanad.
2.
Macam-macam hadits dha’if berdasarkan gugurnya rawi.
a.
Hadits Muallaq
Pengertian hadits Muallaq
هو الذى يسقط من اول سنده راو فآكثر
”Hadits yang gugur rawinya lebih dari awal sanad.
Keguguran sanad pada hadits muallaq tersebut dapat terjadi pada sanad yang
pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad pada selain sahabat.”[4]
Hadits Muallaq yang dibuang seluruh sanadnya ialah
apabila seorang iama hadits secara langsung mengatakan: ” Rasullullah Saw
bersabada begini... atau ia langsung mengutarakan maknul hadits tanpa menyebut
nama nabi Muhammad Saw.
b.
Hadits Mudallas
Hadits mudhallas secara
bahasa kata mudhalas bersal dari kata tadlis yang berarti menyembunyika cacat
barang yang dijual dari si pembeli. Dalam ilmu hadits diartikan sebagai disembunyikannya cacta dalam sanad dan
menanmpakkan lahirnaya seperti baik.
Sedangkan menurut istilah hadits mudalllas yang sanadnya ada yang digugurkan
atau disifatkan dengan sifat-sifat yang belum dikenaldenan maksud untuk menimbulkan kesan bahwa hadits tersebut
lebih abik nilai sanadnya dari sebenarnya.[5]
Hadits mudallas adalah
ما روى على وجه يو هم انه
لا عيب فيه
”hadits yang
diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan bahwa Hadits itu tiada bernoda.”
Rawi yang terbuat cara
demikian, disebut mudhallis, hadits yang diriwayatkan oleh mudhalis
disebut mudhallas.
Macam Tad-lis.
a)
Tad-lis isnad
Tadlis isnad
yaitu :
ان يزور الراوي عمن عاصره مالم يسمعه منه موهما سماعه قاعلا:
قال فلان او عن فلان ونحوه, وربما لم يسقط شيخه او اسقط غيره ضعيفا او صغيرا
تحسينا للحديث.
”bila seorang rawi meriwayatkan suatu hadits dariorang yang pernahketemu
denagan dia, tapi rawi tersebut tidak pernah mendengar hadits daripadanya, agar
Rawi tersebut mendengar dari rawi yang digugurkan ,ia menggunakan lafadz menyamapikan hadits dengan. ’an fulanin (dari si Fulan) atau
ana fulanan ya qulu (bahwa sifulan berkata).”
Dari
definisi diatas yang dimaksud dengan tadlis isnad adalah bahwa misalnya ada
seorang perawi yang meriwayatkan suatu hadits adari A. Sedangkan A mendapatkan
hadits tersebut dari B. Perawi tersebut meriwayatkan hadits tesebut kepada oarang lain dengan
mengatakan bahawa ia mendapatkanya dari B, yang berarti dia menggugurkan perawi
A. Perawi itu melakukan hal tersebut karena ia ingin memperindah kualitas
haditsnya, yakni ia meratakan sanadnya seoalh-olah ia bertemu langsung fdengan
perawiperawi tsiqot.
b)
Tad-lis Syu-yukh
Tadlis
syu-yukh yaitu :
ان يسمى شيخه او يكنيه او
ينسبه او يصفه بما لايعرف
”Seorang perawi member
nama, gelar, nisbah,, atau sifat kepada gurunya dengan sesuatu nama atau gelar
yang tidak dikenal”
Apabila seorang
rawi meriwayatkan sebuah hadits yang didengarnya adri seorang guru dengan
menyebutkan nama quniahnya, nama keturunannya atau mensifati gurunya dengan
sifat-sifat yang belum dikenal oleh orang banyak.
Seorang
perawi memberi nama, gelar, nisbah, atau sifat kepaa gurunya dengan sesuatu
nama tau gelar yang tidak dikenal.[6]
Yakni perawi hadits dalam menyampaikan sanad hadits yang
diriwayatkannya, menyebut naa syekhnya dengan gelaran atau sebutan-sebutan
lainnya yang tidak dikenal sebagaiman populernya.
c)
Tadlis Taswiyah
Tadlis taswiyah
yaitu bila seorang rawi meriwayatkan sebuah hadits dari gurunya, yang tsiqah,
yang oleh guru tersebut diterima dari gurunya yan lemah, dan guru yang lemah
ini menerima dari seorang guru yang tsiqah tetapi nsi mudhalis tersebut
meriwayatkannya tanpa menyebutkan rawi-rawi yang lemah, bahkan ia meriwayatkan
dengan lafadz yang mengandung pengertian bahwa rawinya tsiqah semua.[7]
B. Otoritas
dalam bidang hukum
Ada dua pendapat tentang otoritas haditsbdha’if
sebagai sumber hukum yaitu :
1.
Hadits dha’if tidak boleh diamalkan atau
dijadikan hujah baik dalam masalah yang berhubungan dengan hukum maupun
keutamaan amal. Ini merupakan opendapat
imam Bukhari, muslim, Ibnu Hazn, dan abu Bakar Ibnu Arrabi.
2.
Hadits Dha’if boleh dijadikan hujah dalam masalah
keutamaan amal dengan syarat:
a)
Perawi yang meriwayatkan hadits tersebut tidak terlalyu
lemah.
b)
Masalah yang dikemukakan dalam hadits tersebut mempunyai
dasar pokok dalam Al-qur’an da hadits shahih.
c)
Tidak bertentangan dengandalil yang lebih kuat.
Sedangakn mengenai
otoritas hadits mudhallas ada bebrapa pendapat lain yaitu:
a)
Perawi yang pernah melakukan tadlis walaupun hanya
sekali, maka haditsnya ditolak dan tidak dapat dijadiak sebagaia hujah.
b)
Ada juga yang menerima dan menjadiakan hadits mudhallas
sebagia hujah yaitu mereka yang menerima hadits mursall. Sebab menurut
pandangan mereka tadlis sama dengan irsal.
c)
Kelompok yang menolak hadits, yang terda[at tadlis
padanya daan meneriam ahdits yang diriwayatkan perawi yang pernah melakukan
tadlis, asalkan pada hadits tersebut, tidak taetrdapat tadlis dan syara-syarat
Qabul, lainnya terpenuhi. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama’ hadits.
Hukum hadits mudhallas
Sebagaimana diterangkan di muka bahwa
notif membuat tadlis itu ialah karena terdorong oleh sesuatu maksud jahat untuk
menuupi cacat gurunya atau menutupi kelemahan suatu hadits. Boleh jadi kalau
yang mebuat tadlis itu orang tsiqah tentu buksan bermaksud untuk sejahat itu.[8]
IV.
KESIMPULAN
A.
Hadits maudlu’ adalah
“Hadits yang dicipta serta dibuat oleh seseorang( pendusta), yang
cipataan itu dibangsakan kepada Rasulullah SAW, secara palsui dan dusta, baik
hal itu disengaja ataupun tidak.”
B.
Hadits muallal ialah hadits yang perawinya cacat karena
al wahm(banyaknya dugaan atau sangkaan yang tidak mempunyai landasan yang kuat.
Ada juga yang
mendefinisikan hadits Muallal adalah Hadits
yang terdapatbillah didalamnya, meskipun secara lahiriah terbebas
darinya. Dalam hadits mullal, illah yang terjadi, terkadang ada pada sanad,
padsa matan, dan terkadang ada pula pada
keduanya. Karena yang sering terjadi adalah illah pada sanad, maka hadits
muallal dikategoprikan sebagai hadits dha’if
dari segi terputusnya sanad.
C.
Hadits Muallaq ”Hadits yang gugur rawinya lebih dari awal
sanad. Keguguran sanad pada hadits muallaq tersebut dapat terjadi pada sanad
yang pertama, pada seluruh sanad, atau pada seluruh sanad pada selain sahabat.”
D.
Hadits mudhallas hadits yang diriwayatkan menurut cara
yang diperkirakan bahwa adits itu tiada bernoda.
V.
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat
apabila terdapat kesalahan dalam penulisan makala semata-mata karena kekurangan
penulis karena sesungguhnya kesempurnaan itu hany amilik Allah SWT. Untuk itu
kami meminta kritik dan saran agar makalah kami kedepannya menjadi lebih baik
lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang mebacanya. Aminn.......
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, M. Syuhudi, 1991, Pengantar
Ilmu hadits,Bandung: Angkasa
Rahman, Fathur, 1991, Ikhtisa Musthalahu’l
Hadits, Bandung: PT Al Ma’Arif
Yuslem, Nawir, , 1998, Ulumul Hadits, Jakarta:
Mutiara Sumber Widya
![]() |
[1]. Drs.
Father Rahman, Ikhtishar Musthalahu’l Hadits,, ( Bandung: PT Al
Ma’Arif,1991), hlm. 143
[2]. Ibid,
hlm 143-144
[3]. Nawir
Yuslem,MA, Ulumul Hadits, (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1998, hlm.260
[4].op.cit , hlm177
[5] . M. Syuhudi ismail, Pengantar
Ilmu hadits,(Bandung: Angkasa, 1991). Hlm .171
[6] Drs. Fathur Rahman, Ikhtisa Musthalahu’l
Hadits,(Bandung: PT Al Ma’Arif,1991).hlm.187-188
[7] Ibid, hlm. 189
[8]
Ibid, hlm. 188